Jambi  

Kejagung Setujui Penghentian Penuntutan Perkara Narkotika Anak dari Kejari Bungo Lewat Restorative Justice

Avatar

JAMBI – Kejaksaan Agung Republik Indonesia memberikan persetujuan penghentian penuntutan terhadap satu perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif).

Persetujuan tersebut diputuskan dalam kegiatan ekspose perkara yang digelar pada Jumat, 13 Maret 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana yang diwakili Direktur B pada Jampidum, Zulfikar Tanjung, S.H., M.H., menyampaikan persetujuan penghentian penuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi melalui pertemuan virtual yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting.

Baca Juga :  Aksi Kejahatan Jalanan di Mandiangin Resahkan Pengguna Jalan

Ekspose perkara tersebut turut dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jambi, para Kepala Kejaksaan Negeri se-wilayah Kejati Jambi, para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Jambi, serta para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dari seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Jambi.

Baca Juga :  Kuasai Basis Aspan-Tono, Dukungan Untuk Agus Nazar Tak Terbendung

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, menyampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut terdapat satu perkara yang memperoleh persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif. Perkara tersebut diajukan oleh Kejaksaan Negeri Bungo.

Perkara yang dimaksud melibatkan seorang anak berinisial ELANK VERDANA ATLANTA als ELANK Bin HENGKI ARYA yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.