TEBO – DPRD Kabupaten Tebo melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti laporan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Sungai Rambai terkait dugaan ketidaktransparanan pengelolaan anggaran desa oleh kepala desa setempat.
RDP yang berlangsung di ruang Banmus DPRD Tebo, Senin (2/2/2026), dipimpin Ketua Komisi I Uzep Herman, didampingi anggota Komisi I Karno, Ulfa, Erni, Edi Hartono, dan Kulub Sam. Turut Hadir Wakil Ketua DPRD Tebo sekaligus Koordinator Komisi I Ihsannudin.
Dalam rapat tersebut, DPRD memberikan kesempatan kepada BPD Sungai Rambai untuk memaparkan sejumlah persoalan yang dinilai menimbulkan konflik di tingkat desa, terutama terkait pengelolaan anggaran dan pengambilan keputusan oleh pemerintah desa.
Komisi I DPRD Tebo menegaskan bahwa transparansi dan musyawarah merupakan prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. DPRD menilai, setiap kebijakan dan penggunaan anggaran desa harus diketahui serta melibatkan BPD dan unsur masyarakat.
Menanggapi perbedaan keterangan antara BPD dan kepala desa, DPRD menyimpulkan bahwa persoalan tersebut dipicu oleh lemahnya komunikasi dan koordinasi antar unsur pemerintahan desa. Oleh karena itu, DPRD meminta agar ke depan kepala desa lebih terbuka dan mengedepankan musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan.
Wakil Ketua DPRD Tebo, Ihsannudin, menegaskan bahwa BPD memiliki hak untuk meminta klarifikasi dan mengundang masyarakat apabila terdapat dugaan penyimpangan penggunaan anggaran desa.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kabupaten Tebo merekomendasikan agar DPMD Kabupaten Tebo memberikan pembinaan khusus kepada Pemerintah Desa Sungai Rambai. Selain itu, Inspektorat Kabupaten Tebo juga diminta melakukan audit dan penelusuran atas sejumlah poin yang disampaikan dalam RDP.




