Selain itu, lanjutnya, dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2021, ditegaskan bahwa LPG tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan penggunaannya harus tepat sasaran.
“Secara regulasi sudah sangat jelas bahwa perusahaan besar maupun pejabat yang secara ekonomi mampu tidak termasuk dalam kategori penerima LPG subsidi 3 kilogram. Jika digunakan di luar ketentuan, maka itu tidak sesuai peruntukannya,” ujar Liga Marisa.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Tebo ini juga menegaskan bahwa DPRD akan terus berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga serta pihak terkait lainnya untuk memastikan distribusi elpiji subsidi berjalan sesuai aturan dan tidak terjadi penyimpangan di lapangan.
“ Kita minta ada kesadaran dari perusahaan dan pejabat untuk beralih menggunakan elpiji non-subsidi, agar ketersediaan gas 3 kilogram bagi masyarakat kecil di Kabupaten Tebo dapat kembali stabil dan kelangkaan tidak terus berulang,” pungkasnya.***




