JAMBI – Aksi berbahaya seorang pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam doff berakhir di pos penjagaan Polda Jambi. Pengemudi berinisial DK (20) diduga terlibat dalam serangkaian pelanggaran lalu lintas berat, mulai dari tabrak lari, melaju melawan arus, hingga menerobos pintu masuk markas kepolisian, Minggu (18/1/2026) dini hari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula di kawasan Kota Baru, Kota Jambi, saat kendaraan bernomor polisi B 1989 PRS—yang diduga menggunakan pelat tidak resmi—menyenggol seorang pengendara sepeda motor. Alih-alih berhenti dan memberikan pertolongan, pengemudi justru melarikan diri dengan kecepatan tinggi, memicu kejar-kejaran berbahaya di sejumlah ruas jalan kota.
Dalam pelariannya, kendaraan tersebut dilaporkan melaju melawan arus dan kembali menabrak dua sepeda motor lain, sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan. Aksi nekat itu baru terhenti sekitar pukul 03.00 WIB setelah mobil yang dikemudikan DK menerobos pos penjagaan Polda Jambi dan menabrak pintu masuk markas kepolisian.
Petugas jaga yang siaga langsung mengamankan pelaku. Salah seorang anggota kepolisian di pos penjagaan menyebutkan, insiden di dalam kawasan Polda merupakan kecelakaan tunggal setelah kendaraan menabrak pagar pembatas.
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi masih melakukan pendataan menyeluruh terhadap para korban tabrak lari. Salah satu korban pengendara sepeda motor dilaporkan mengalami luka serius dan saat ini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Siloam Jambi.




