RDP Berlanjut ke Lapangan, DPRD Tebo Temukan Pelanggaran di Area Tambang PT A4 dan Perkebunan Sawit milik Darmo Phang

Avatar

Selain itu, masyarakat menolak segala bentuk aktivitas perusahaan di sekitar jalan, termasuk rencana penggalian potensi batu bara yang berada tepat di bawah badan jalan.

Menanggapi aspirasi warga, pihak PT A4 menyatakan kesiapannya untuk melakukan reklamasi atau pemasangan penahan tanah. Namun, langkah tersebut akan dilakukan setelah perusahaan memperoleh petunjuk teknis dari Dinas PUPR Kabupaten Tebo.

Baca Juga :  Wabup Tebo Buka Kejuaraan Piala Soeratin U-13 dan U-15

Usai meninjau lokasi tambang, rombongan melanjutkan pengecekan ke area perkebunan kelapa sawit milik Darmo Phang di Desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir.

Di lokasi ini, ditemukan adanya penutupan alur Sungai Mahang serta dugaan pemindahan alur sungai ke jalur lain yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial bagi masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Sambut 2026, Ketua DPRD Tebo Ajak Masyarakat Bergandeng Tangan Bangun Daerah

Atas dua temuan penting tersebut, DPRD Kabupaten Tebo berencana menggelar RDP lanjutan dengan melibatkan Dinas LH Hub, Dinas PUPR, SMSI, serta instansi terkait lainnya guna menentukan langkah dan tindak lanjut yang akan diambil.

“Kami akan melaksanakan RDP bersama DPRD Tebo dan pihak terkait untuk menentukan langkah selanjutnya. Untuk waktu pelaksanaannya akan kami koordinasikan lebih lanjut,” ujar Kepala Dinas LH Hub Kabupaten Tebo, Eryanto.
RDP lanjutan tersebut diharapkan dapat menghasilkan keputusan tegas guna melindungi keselamatan masyarakat, menjaga fungsi lingkungan, serta memastikan aktivitas perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***