RDP Berlanjut ke Lapangan, DPRD Tebo Temukan Pelanggaran di Area Tambang PT A4 dan Perkebunan Sawit milik Darmo Phang

Avatar

TEBO – Rapat Dengar A4 dan Pendapat (RDP) antara Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo dan Komisi III DPRD Tebo berlanjut ke tahap pengecekan lapangan.

Bersama sejumlah instansi terkait, rombongan turun langsung meninjau bekas galian tambang batu bara milik PT Alam Anugerah Andalas Andalan (PT A4) di Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Selasa, 27 Januari 2026.

Baca Juga :  H bakri anggota dpr ikut kampanye di hari kerja, ini penjelasan bawaslu tanjab timur

Pengecekan lapangan ini merupakan tindak lanjut dari RDP yang digelar pada Selasa, 20 Januari 2026 lalu.

Kegiatan tersebut melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (LH Hub), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), BPBD, Dinas PUPR, Dinas Perkebunan dan Peternakan, serta unsur Forkopimcam Tebo Ilir.

Turut hadir dalam rombongan antara lain Kepala Dinas LH Hub Kabupaten Tebo Drs. Eryanto, Kepala DPMPTSP Eko Nuryanto, Sekretaris BPBD Ahmad Roni, Kabid SDA PUPR Fansyuri, Staf Bina Marga PUPR Riska Ratna Meilia, serta Kabid Prasarana dan Penyuluhan Disbunnak Kholilul Ikhwan.

Baca Juga :  DPRD Tebo Setujui Enam Raperda Tahun 2025, Ketua DPRD Khalis Mustiko Tekankan Komitmen untuk Kepentingan Rakyat

Selain itu, hadir pula pimpinan PT A4, perwakilan pemilik kebun sawit Darmo Phang, camat, kapolsek, danramil, lurah, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, petani, hingga para ketua RT dan RW setempat.

Baca Juga :  HPN 2026, Ketua DPRD Tebo Tekankan Pentingnya Sinergi Pers dan Legislatif

Di lokasi bekas tambang batu bara PT A4, warga menyampaikan kekhawatiran serius terhadap kondisi jalan yang terancam longsor akibat bekas galian tambang.

Warga pun secara tegas meminta perusahaan segera mengambil langkah konkret agar jalan tersebut tidak amblas atau longsor.

Warga juga dengan tegas menolak rencana perusahaan untuk memindahkan badan jalan ke lokasi lain.