Rapat dengar pendapat umum ini merupakan tindak lanjut dari laporan SMSI Kabupaten Tebo yang menyoroti potensi bahaya lubang bekas tambang terhadap akses jalan warga. Dalam forum tersebut, pihak PT A4 kembali menegaskan pengakuan bahwa lubang tersebut merupakan bagian dari aktivitas pertambangan mereka di wilayah tersebut.
Dimas memastikan, Komisi III DPRD Tebo tidak akan berhenti pada rapat semata. Pihaknya akan mengawal langsung proses penanganan di lapangan, mulai dari pengamanan jalan hingga pelaksanaan reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD bersama unsur pemerintah daerah dan pihak terkait dijadwalkan melakukan peninjauan lapangan bersama pada 27 Januari 2026 guna melihat kondisi sebenarnya serta menentukan langkah teknis lanjutan.
“Kami tidak ingin persoalan ini dibiarkan berlarut-larut. Keselamatan masyarakat adalah hal utama. DPRD akan memastikan ada tindakan nyata di lapangan, bukan sekadar komitmen di atas kertas,” tutupnya.***




