Ketua Komisi III DPRD Tebo Tegaskan PT A4 Wajib Bertanggung Jawab atas Lubang Bekas Tambang

Avatar

Rapat dengar pendapat umum ini merupakan tindak lanjut dari laporan SMSI Kabupaten Tebo yang menyoroti potensi bahaya lubang bekas tambang terhadap akses jalan warga. Dalam forum tersebut, pihak PT A4 kembali menegaskan pengakuan bahwa lubang tersebut merupakan bagian dari aktivitas pertambangan mereka di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Tebo Gelar RDP Soal Pemutusan Kemitraan Koperasi Tujuan Murni – PT Tebo Indah

Dimas memastikan, Komisi III DPRD Tebo tidak akan berhenti pada rapat semata. Pihaknya akan mengawal langsung proses penanganan di lapangan, mulai dari pengamanan jalan hingga pelaksanaan reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  DPRD Tebo Setujui Enam Raperda Tahun 2025, Ketua DPRD Khalis Mustiko Tekankan Komitmen untuk Kepentingan Rakyat

Sebagai langkah lanjutan, DPRD bersama unsur pemerintah daerah dan pihak terkait dijadwalkan melakukan peninjauan lapangan bersama pada 27 Januari 2026 guna melihat kondisi sebenarnya serta menentukan langkah teknis lanjutan.

Baca Juga :  Ratusan Anak RA Ikuti Manasik Haji, Pj Sekda Tebo: Tanamkan Nilai Islam Sejak Dini

“Kami tidak ingin persoalan ini dibiarkan berlarut-larut. Keselamatan masyarakat adalah hal utama. DPRD akan memastikan ada tindakan nyata di lapangan, bukan sekadar komitmen di atas kertas,” tutupnya.***