Ketua Komisi III DPRD Tebo Tegaskan PT A4 Wajib Bertanggung Jawab atas Lubang Bekas Tambang

Avatar

TEBO – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tebo, Dimas Cahya Kusuma, menegaskan bahwa PT Anugerah Alam Andalas Andalan (PT A4) wajib bertanggung jawab secara hukum atas keberadaan lubang bekas galian tambang batubara yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan di Kelurahan Sungai Bengkal dan Desa Muara Ketalo, Kecamatan Tebo Ilir.

Baca Juga :  Pemda Tebo Belum Serahkan DPA, Fraksi PDI-P Minta Tindak Lanjut Bupati

Dimas menegaskan, keterlibatan subkontraktor dalam aktivitas pertambangan tidak serta-merta menghapus tanggung jawab perusahaan sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Menurutnya, kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan tetap melekat pada PT A4 sebagai penanggung jawab utama kegiatan tambang.

“Dalam rapat dengar pendapat sudah sangat jelas. Pihak perusahaan mengakui bahwa lubang tersebut merupakan bekas aktivitas tambang mereka. Subkontraktor hanya menjalankan pekerjaan teknis, sementara tanggung jawab hukum sepenuhnya berada pada pemegang IUP,” ujar Dimas dengan tegas.

Baca Juga :  Suasana Khidmat, Khalis Mustiko S.H. Bacakan Proklamasi di Stadion Sri Maharaja Batu

Ia juga mengkritisi kehadiran perwakilan perusahaan dalam RDP yang hanya diwakili oleh calon Kepala Teknik Tambang (KTT), bukan pejabat KTT definitif sebagaimana diminta DPRD. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan kurangnya keseriusan perusahaan dalam menyikapi persoalan yang berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat.

Baca Juga :  Kominfo Merangin Tutup Data Kerja Sama Media: Wartawan “Ditendang”, Anggaran Rp800 Juta Dipertanyakan

“Persoalan ini bukan sekadar administrasi atau teknis internal perusahaan. Ini menyangkut keselamatan publik. Maka seharusnya perusahaan hadir dengan perwakilan yang memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan,” kata Dimas usai rapat, Selasa (20/1/2026).