Setelah kendaraan berhasil diamankan, diketahui mobil korban mengalami kerusakan cukup serius, di antaranya kaca depan pecah, pintu sebelah kiri penyok, serta sejumlah barang dagangan milik korban rusak.
Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pauh untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pauh langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah parang sepanjang kurang lebih 50 sentimeter yang diduga digunakan untuk mengancam korban.
“Pelaku sudah kami amankan dan dijerat dengan Pasal 448 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegas Kapolsek Pauh.***




