SAROLANGUN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pauh berhasil mengungkap kasus dugaan pengancaman disertai pengrusakan yang terjadi di wilayah Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis malam, 22 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-01/I/2026/SPKT/SEK PAUH/RES SRL tertanggal 9 Januari 2026.
Peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di rumah terduga pelaku berinisial S (30), yang berlokasi di Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh. Korban sekaligus pelapor diketahui berinisial E (38), seorang wiraswasta asal Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah melalui Kapolsek Pauh menjelaskan, kejadian bermula saat korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih pembayaran kredit perabot rumah tangga senilai Rp1.050.000 yang sebelumnya diambil oleh pelaku.
“Namun pelaku mengaku belum memiliki uang dan tidak terima ketika korban menyarankan agar barang dikembalikan jika belum bisa membayar,” ujar Kapolsek Pauh.
Situasi kemudian memanas. Pelaku diduga mencoba memukul korban, namun upaya tersebut berhasil dihindari. Tidak berhenti di situ, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah parang, lalu mengejar korban sambil membawa senjata tajam tersebut.
Merasa terancam, korban melarikan diri untuk menyelamatkan diri. Namun kendaraan milik korban tertinggal di rumah pelaku. Korban kemudian meminta bantuan seorang saksi berinisial A untuk mengambil kendaraan tersebut.




