Eks Pejabat BNI Dituntut 3 Tahun
Rais Gunawan, eks SKM BNI Palembang, dituntut:
- 3 tahun penjara
- Denda Rp100 juta, subsidair 3 bulan kurungan
- Rais tidak dibebankan kewajiban uang pengganti.
- Modus Korupsi
Dalam dakwaan, para terdakwa bersama dua pihak lain yang belum disidangkan, yakni Bengawan Kamto (Komisaris Utama PT PAL) dan Arief Rohman (Komisaris PT PAL), diduga memanipulasi dokumen persyaratan kredit investasi dan modal kerja yang diajukan ke Bank BNI pada 2018–2019.
Dana kredit tersebut disebut digunakan tidak sesuai peruntukan, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp105 miliar.
Sidang Berlanjut
Sidang akan dilanjutkan pada 15 Desember 2025 dengan agenda pembacaan pleidoi dari para terdakwa dan penasihat hukum.***




