TEBO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua di wilayah Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo. Seorang terduga pelaku berinisial R (45) berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif oleh Tim Resmob.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 24 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu korban berinisial R.D. memarkirkan sepeda motornya di dekat pondok kebun sawit miliknya. Namun, ketika kembali sekitar pukul 17.00 WIB, sepeda motor jenis Honda Supra X 125 miliknya sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta dan melaporkannya ke Polres Tebo pada 6 November 2024.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tebo melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya mendapat informasi keberadaan terduga pelaku. Pada Sabtu, 6 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku yang berprofesi sebagai petani di depan rumahnya di wilayah Tebo Ulu tanpa perlawanan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam serta 1 lembar STNK milik korban. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 362 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Penyidik saat ini telah melakukan berbagai tahapan proses hukum, mulai dari pemeriksaan pelapor, saksi-saksi, hingga olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan gelar perkara, melengkapi berkas penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).




