Tuntutan agar penegakan hukum lingkungan dilakukan secara tegas, penertiban PETI tanpa tebang pilih, penghentian perambahan hutan, serta evaluasi kinerja pemerintah daerah adalah suara nalar publik yang tak bisa diabaikan. Ini bukan sikap anti-pemerintah, melainkan bentuk cinta pada Merangin agar tidak mewariskan kerusakan kepada generasi berikutnya.
Di usia ke-76, Merangin tidak kekurangan seremoni. Yang dibutuhkan adalah ketegasan dan keberpihakan nyata. Jika negara benar-benar hadir menjaga hutan dan lingkungan, maka HUT daerah bukan hanya dirayakan, tetapi dirasakan manfaatnya oleh rakyat.
Selamat HUT Kabupaten Merangin ke-76. Saatnya berhenti berbangga pada usia, dan mulai bertanggung jawab pada masa depan.***





