Dari hasil kegiatan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AGP (32), seorang wiraswasta asal Padang yang diketahui sebagai pengelola pasar malam. Yang bersangkutan kemudian dibawa ke Mapolres Kerinci untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menemukan indikasi pelanggaran berupa permainan yang mengarah pada praktik perjudian, meski belum sepenuhnya memenuhi unsur pidana. Atas pertimbangan tersebut, Polres Kerinci mengambil langkah pembinaan terhadap pengelola.
Pengelola pasar malam diwajibkan membuat surat pernyataan bermaterai berisi komitmen untuk tidak lagi menyelenggarakan permainan yang mengandung unsur judi. Polisi juga memberikan pemahaman hukum agar hiburan yang disajikan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
Polres Kerinci menegaskan akan terus mengintensifkan pengawasan terhadap kegiatan hiburan rakyat dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas yang meresahkan. Upaya ini dilakukan guna menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat di wilayah Kerinci.***




