Kerinci – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kerinci melakukan penertiban terhadap aktivitas pasar malam di wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian terselubung di sejumlah wahana permainan.
Penertiban tersebut dilakukan pada Rabu malam, 24 Desember 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Tim gabungan yang terdiri dari Unit Opsnal Satreskrim, personel Samapta, serta piket fungsi Polres Kerinci diterjunkan untuk melakukan pengecekan langsung di lokasi pasar malam.
Kegiatan ini berawal dari laporan resmi Kepala Desa Baru Debai, Zarmen Effendi, yang menyampaikan keresahan warga terkait permainan di pasar malam yang dinilai tidak lagi sekadar hiburan, melainkan mengarah pada praktik perjudian.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetiawan, mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan observasi dan pemeriksaan terhadap seluruh stan permainan yang beroperasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran hukum.
Dalam pemeriksaan di lapangan, petugas menyoroti beberapa jenis permainan ketangkasan seperti bola gelinding, lempar gelang, dan bola pingpong. Permainan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan unsur judi karena menggunakan sistem pembelian tiket dengan imbalan hadiah tertentu.
“Pengunjung membeli tiket untuk bermain dan berharap mendapatkan hadiah. Pola ini yang kami dalami, apakah masih dalam kategori hiburan atau sudah masuk unsur perjudian,” ujar AKP Very Prasetiawan.




