Bangun Rumah di Atas Aset Pemprov Jambi, Kawasan Rumah RM Di Plang KPK RI

Avatar
Dok. Istimewa

JAMBI – Pemasangan plang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di atas bidang tanah yang diklaim sebagai aset Pemerintah Provinsi Jambi dan diduga dikuasai oleh pihak lain, termasuk yang disebut-sebut berkaitan dengan rumah RM salah Ketua Partai Politik di Jambi provinsi Jambi salah satu orang dekat Gubernur Jambi, bukan sekadar peristiwa administratif. Ini adalah alarm keras atas lemahnya tata kelola dan pengamanan aset daerah.

Baca Juga :  Alat Berat Dikeluarkan dari Polsek, Penegakan Hukum Kasus PETI Jangkat Dipertanyakan

Ustadz Fauzan aktifis anti Korupsi mengatakan Jika benar tanah tersebut merupakan aset resmi Pemprov Jambi, maka pertanyaan mendasar yang muncul adalah: bagaimana aset negara bisa dikuasai pihak lain hingga dibangun rumah dan digunakan dalam jangka waktu lama tanpa penyelesaian hukum yang tegas.

Di titik inilah publik berhak curiga, bukan hanya pada individu yang menguasai, tetapi juga pada sistem pengawasan pemerintah daerah yang gagal menjalankan fungsi dasarnya.pungkasnya

Baca Juga :  Sudah Laksanakan Salat Witir, Apakah Masih Bisa Tahajud? Ini Jawaban Ustadz Adi Hidayat

Langkah KPK memasang plang patut dipandang sebagai peringatan serius, bahwa persoalan aset daerah bukan perkara sepele. Selama ini, aset tanah sering menjadi “ladang gelap” yang rawan disalahgunakan: status kabur, dokumen lemah, pembiaran bertahun-tahun, hingga akhirnya berubah menjadi konflik kepentingan yang merugikan negara.

Baca Juga :  Puluhan Wartawan Merangin Demo Polres, Desak Kapolres Tutup Tambang Ilegal di Dam Betuk

Namun perlu ditegaskan, pemasangan plang bukanlah vonis. Asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. Yang diuji di sini bukan hanya dugaan penguasaan oleh pihak tertentu, tetapi juga integritas birokrasi daerah—apakah ada pembiaran, kelalaian, atau bahkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses lepasnya aset tersebut dari penguasaan negara. Jelasnya