Suliyanti Akui Terima Suap Ketok Palu, Mohon Keringanan Hukuman

Avatar
Terdakwa kasus dugaan suap uang ketok palu APBD Provinsi Jambi TA 2017–2018, Suliyanti. (INJ/Ist)

Di akhir kesaksian, Suliyanti memohon agar majelis hakim memberi keringanan hukuman.

“Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama,” ucapnya sambil meminta maaf kepada seluruh pihak di ruang sidang.

Baca Juga :  SMSI Desak DPRD Tebo Rekomendasikan Cabut Izin PT Tebo Indah

Sidang perkara suap pengesahan APBD Jambi 2017–2018 akan kembali digelar pekan depan dengan agenda tuntutan JPU.***