Proyek Drainase di Bungo Disorot, Diduga Ada Pengurangan Volume

Avatar
Pekerjaan pembangunan saluran drainase di Desa Tenam dan Pasar Rebo, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025. (INJ/Salaming)

Bungo, Infonegerijambi.id – Pembangunan drainase di Desa Tenam dan Pasar Rebo, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, kini menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi ini ramai diperbincangkan lantaran muncul dugaan adanya pengurangan volume pekerjaan serta isu pengalihan sebagian proyek ke Kabupaten Tebo.

Drainase sendiri merupakan infrastruktur penting untuk mengalirkan air dari satu titik ke titik lain, guna mencegah terjadinya genangan atau banjir di kawasan permukiman dan jalan umum. Sistem ini berfungsi menjaga stabilitas tanah, mencegah erosi, serta memastikan bangunan di sekitarnya tetap aman dari limpasan air hujan.

Baca Juga :  Diduga Desa Sungai Benuh Minim Pengawsan Dari Instansi Terkait

Namun di lapangan, sejumlah warga menyampaikan adanya dugaan pengurangan volume pekerjaan sekitar 90 meter di dua lokasi tersebut. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pengurangan itu dilakukan karena kontraktor pelaksana — berinisial F — juga mengerjakan proyek serupa di Kabupaten Tebo.

Baca Juga :  Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi dan Ketua Penggerak PKK Kabupaten Tebo Nurchasanah Hadiri Buka Bersama HIMPAUDI

“Informasinya ada pengurangan volume sekitar 90 meter di Tenam dan Pasar Rebo. Katanya sebagian dipindahkan ke Tebo karena kontraktornya juga dapat proyek di sana. Bahkan beredar kabar sudah ada fee 15% ke oknum pejabat PU,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (5/11/2025).

Baca Juga :  Juara 1 Lomba Rumah Pratama Production Fashion Show Diraih Oleh Nhatania Kezia Audrey Sirait Siswi SMPN 1 Bungo

Dinas PU Provinsi Jambi Bantah Isu Pengalihan Proyek

Menanggapi isu tersebut, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi membantah keras adanya pengurangan volume atau pemindahan kegiatan ke daerah lain.

Wahyu, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek drainase tersebut, menjelaskan bahwa pekerjaan telah sesuai dengan dokumen kontrak.