Kasus SPJ Fiktif Pinto Jaya Negara Sudah 17 Bulan Mandek, Polda Jambi Diminta Transparan

Avatar

Jambi – Kasus dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang menyeret nama mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2019–2024, Pinto Jaya Negara, kembali mencuat ke publik. Pasalnya, hingga kini sudah 17 bulan sejak pertama kali diungkap, penanganan perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti di Polda Jambi.

Diketahui, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi sejak April tahun 2025. Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka meskipun sejumlah saksi telah diperiksa dan dokumen anggaran telah disita penyidik.

Baca Juga :  Demi Jaga Stabilitas Harga di Pasaran, Pemerintah Gerakan Pangan murah

Berdasarkan hasil audit dan penelusuran internal, dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp650 juta, yang bersumber dari anggaran perjalanan dinas dan kegiatan dewan tahun anggaran 2022–2023.

Ketua Gerakan Bersama Rakyat Kampus (GBRK) Jambi, Rio Jhodiansyah, menilai lambannya proses hukum dalam kasus ini telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah.

Baca Juga :  Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Bersihkan Pekarangan Rumah Orang Tua Asuh

“Kasus SPJ fiktif Pinto sudah terlalu lama dibiarkan mandek. Padahal publik tahu perkara ini sudah di tahap penyidikan dan nilai kerugian negaranya cukup jelas. Polda Jambi harus transparan, jangan ada kesan tertutul dalam penanganan kasus korupsi,” tegas Rio Jhodiansyah, Kamis (6/11/2025).

Baca Juga :  Bentuk Karakter Dan Disiplin, Anggota Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Latih PBB Siswa SD

Rio juga menyebut, GBRK Jambi bersama sejumlah elemen masyarakat akan mengawal terus kasus ini hingga tuntas, termasuk mendorong keterlibatan Kejaksaan dan KPK untuk memantau proses penyidikan di Polda Jambi.

“Kami tidak ingin kasus ini menguap begitu saja. Penegakan hukum harus berjalan adil, siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab,” ujarnya.