Ketiga pelaku mengakui perbuatannya, sementara tiga rekan mereka kini ditetapkan sebagai DPO dan masih diburu. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Uang tunai Rp86.311.000
- Lima unit telepon genggam
- Dua sepeda motor (Yamaha NMAX dan Kawasaki KLX)
- Dua mobil (Honda Brio dan Suzuki Ertiga)
- Tas kulit hitam, sarung tangan, sebo, dan empat topi
- Senjata api mainan serta dua bilah pisau
Kasat Reskrim IPTU Epy Koto menegaskan bahwa proses penyidikan terus berlanjut dan pihaknya memastikan seluruh pelaku akan ditangkap.
“Kami masih memburu tiga pelaku lainnya. Identitas telah kami kantongi, dan seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.***




