Infonegerijambi.id, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin akhirnya mengambil langkah resmi terkait dugaan hilangnya dua unit kendaraan dinas. Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni, pada Sabtu (8/11/2025) melaporkan kasus tersebut ke Polres Merangin. Pelaporan dilakukan setelah adanya desakan kuat dari Aliansi Masyarakat Bersatu Peduli Merangin (AMBPM) yang sejak awal mengawal persoalan ini.
Kasus dugaan hilangnya aset daerah tersebut bermula dari temuan AMBPM yang mendapati kendaraan dinas tidak berada pada peruntukan semestinya. Hal itu mencuat dalam audiensi demo jilid 1 pada 23 Oktober 2025. Dalam pertemuan tersebut, Kabag Keuangan Bustami membacakan surat pernyataan Bambang Karnadi yang menyebut bahwa kendaraan dinas itu telah digadaikan.
Wakil Bupati Merangin, Abdul Khafidh, juga menyampaikan permintaan dari Bambang terkait pengembalian Nissan Terrano hingga akhir Desember 2025. Namun keberadaan kendaraan yang disebut-sebut masih berada di tangan seseorang bernama Sutarno belum dapat dipastikan. Wakil Bupati mengaku kesulitan menghubungi yang bersangkutan karena panggilannya tidak direspons.
Dari kondisi tersebut, AMBPM memberikan tenggat waktu hingga pelaksanaan demo jilid 2 untuk menyelesaikan persoalan aset tersebut. Mereka menegaskan, jika kendaraan belum kembali ke aset daerah, maka pemerintah bersama Wakil Bupati diminta untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Pada audiensi demo jilid 2 tanggal 6 November 2025, Sekda Zulhifni memperlihatkan sebuah video yang menunjukkan salah satu mobil dinas berada di dalam garasi dan diduga sedang dalam proses perbaikan. Namun ketika Sekda meminta tambahan waktu tiga hari untuk menyelesaikan masalah, permintaan itu langsung ditolak oleh AMBPM.




