Perusahaan-perusahaan rekanan diminta menyerahkan ID dan password sistem pengadaan kepada seorang honorer UKPBJ, disertai setoran Rp 300 ribu per paket. Dokumen penawaran kemudian diunggah menggunakan harga yang sudah disiapkan Nael Edwin.
Harga komponen sengaja disusun lebih rendah untuk menciptakan selisih dana yang kemudian dibagi-bagikan:
- 15% untuk anggota DPRD
- 8% untuk Heri Cipta
- 4% untuk Nael Edwin
- Sisanya untuk pihak lain dan rekanan
- Pembagian Uang dan Kerugian Negara
Dalam dakwaan, Heri Cipta disebut menerima Rp 336 juta, sedangkan Nael Edwin menerima Rp 75 juta. Sejumlah rekanan seperti Jefron, Reki Eka Fiktoni, dan Helpi Apriadi turut menerima bagian dengan total Rp 589 juta.
Hasil audit BPKP mencatat kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar dari realisasi anggaran sebesar Rp 5,6 miliar.
Pasal yang Dikenakan
Para terdakwa dijerat:
Pasal 2 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Subsider, Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum para terdakwa.***




