DPRD Tebo Setujui Enam Raperda Tahun 2025, Ketua DPRD Khalis Mustiko Tekankan Komitmen untuk Kepentingan Rakyat

Avatar
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Ihsanudin, S.P., menandatangani berita acara persetujuan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Tebo, disaksikan oleh Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, S.E., M.M., dan Ketua DPRD Tebo, Khalis Mustiko,SH., di ruang sidang utama DPRD Tebo. (INJ/Ist)

TEBO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2025 serta penyampaian nota pengantar tiga Raperda baru oleh Pemerintah Kabupaten Tebo.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Tebo ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Khalis Mustiko, S.H., didampingi Wakil Ketua I Ihsanuddin, S.P. Turut hadir Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, S.E., M.M., Wakil Bupati Tebo, Nazar Efendi, S.E., M.Si., unsur Forkopimda, serta para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.

Baca Juga :  Sinergi Baru, Ketua DPRD dan Forkompinda Tebo Sambut Dandim 0416/Bute

Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Tebo secara resmi menyetujui enam Raperda yang telah melalui tahapan pembahasan intensif bersama Pemerintah Daerah. Persetujuan ini menjadi bentuk sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tebo.

Baca Juga :  HPN 2026, Ketua DPRD Tebo Tekankan Pentingnya Sinergi Pers dan Legislatif

Adapun enam Raperda yang disetujui meliputi:

1. Raperda tentang Pengarusutamaan Gender;

2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD);

3. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Pembentukan Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa serta Pengangkatan Perangkat Desa;

Baca Juga :  Ketua DPRD Tebo: Pembangunan Brigif 35/Siginjai Harus Berjalan Kondusif

4. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Pejabat Kepala Desa;

5. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2022 terkait Perubahan Status Sebagian Wilayah Kelurahan Sungai Bengkal menjadi Desa Kemantan, Kecamatan Tebo Ilir; dan