MERANGIN, infonegerijambi.id – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) jenis dompeng di aliran Sungai Masumai, Desa Tambang Besi, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin, kembali jadi sorotan. Pasalnya, meski sudah berulang kali diingatkan oleh Pemerintah Kabupaten Merangin, kegiatan ilegal tersebut masih berlangsung bebas, seolah tanpa hambatan hukum.
Pada Sabtu (11/10/2025), tim infonegerijambi.id yang melakukan penelusuran langsung ke lokasi menemukan beberapa unit rakit dompeng beroperasi di sepanjang aliran sungai. Suara mesin yang menderu terdengar jelas, disertai aktivitas para pekerja yang tampak tak gentar meski mengetahui kegiatannya melanggar hukum.
Salah seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya mengungkapkan, dompeng-dompeng tersebut milik dua orang warga setempat yang dikenal dengan sebutan Santo dan Mok Lin. Warga menyebut, kedua nama itu sudah lama menjalankan usaha tambang emas tanpa izin di wilayah tersebut.
“Itu rakit Santo sama Mok Lin, sudah lama mereka main di situ. Udah sering ada himbauan, tapi tetap jalan terus,” ujar salah satu warga saat diwawancarai di lokasi.
Pemerintah Kabupaten Merangin sebelumnya melalui Bupati H. Mashuri Syukur, S.H., telah mengeluarkan imbauan keras agar masyarakat menghentikan seluruh bentuk aktivitas PETI di wilayah Merangin. Selain merusak lingkungan dan mencemari air sungai, kegiatan itu juga berpotensi menyebabkan longsor dan mengancam keselamatan warga sekitar.
Namun ironisnya, imbauan tersebut tampaknya tidak digubris. Aktivitas dompeng di Sungai Masumai masih terus berlangsung, bahkan diduga semakin meluas ke beberapa titik baru. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat: mengapa aparat dan pihak berwenang terkesan diam?