Silaturahmi Hukum: Kakanwil Kemenhum Jambi Gandeng Pemkab Tebo Tingkatkan Layanan Publik

Avatar
Penjabat Sekda Tebo, Dr. Sindi, S.H., M.H., bersama Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi beserta jajaran usai melaksanakan audiensi dan silaturahmi di Kabupaten Tebo. (INJ/Ist)

TEBO – Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo, Dr. Sindi, S.H., M.H., menerima kunjungan audiensi sekaligus silaturahmi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jambi beserta jajaran. Pertemuan berlangsung hangat di Ruang Kerja Asisten I Sekretariat Daerah Tebo, Selasa (16/09/2025).

Dalam audiensi tersebut, kedua pihak membahas penguatan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Tebo dan Kementerian Hukum. Fokus pembahasan diarahkan pada peningkatan layanan hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta pencatatan dan perlindungan kekayaan intelektual di daerah.

Baca Juga :  Perombakan Besar di Lingkup Pemkab Tebo: 27 ASN Naik Jabatan, Dari Kecamatan hingga OPD Strategis

Dr. Sindi menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kakanwil Kemenhum Jambi. Menurutnya, kerja sama ini sangat penting agar masyarakat Tebo dapat memperoleh akses pelayanan hukum yang lebih mudah, cepat, dan tepat sasaran. Ia menegaskan, Pemkab Tebo siap mendukung langkah-langkah strategis dalam memperkuat layanan hukum di tingkat daerah.

Baca Juga :  DPP LP2LH Kritisi Sampah Yang Berserakan Pasca Kampanye ASTON

Sementara itu, pihak Kemenhum Provinsi Jambi menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan masyarakat yang melek hukum. Selain itu, perlindungan terhadap karya dan inovasi masyarakat Tebo juga menjadi perhatian khusus. Hal ini dinilai sejalan dengan semangat daerah dalam mendorong kreativitas, inovasi, dan pembangunan berbasis kearifan lokal.

Baca Juga :  Penguatan HAM, Wabup Nazar : ASN Tebo Diminta Lebih Humanis Layani Publik

Dalam pertemuan ini, turut dibahas pula upaya edukasi hukum kepada masyarakat, terutama di desa-desa. Dengan adanya edukasi hukum, diharapkan masyarakat lebih sadar akan hak dan kewajiban mereka, serta dapat menghindari persoalan hukum yang merugikan.