Usai pendaftaran, mahasiswa Kukerta menyerahkan sertifikat NIB secara simbolis kepada Ibu Sunarmi. Momen ini menjadi bukti nyata bahwa program pendampingan tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi benar-benar tuntas hingga pelaku usaha memperoleh dokumen legal.
Dosen Pembimbing Lapangan, Sesti Novalina, S.Pd., M.Pd., sekaligus Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan IAI Tebo, menegaskan pentingnya kegiatan ini. “Dengan legalitas NIB, UMKM akan lebih mudah memperluas jaringan pemasaran, meningkatkan kualitas usaha, dan tentu berdampak pada kesejahteraan masyarakat desa,” jelasnya.
Kegiatan Kukerta ini tidak hanya mendidik masyarakat soal legalitas usaha, tetapi juga memberikan harapan baru bagi UMKM di Desa Giriwinangun untuk lebih berdaya saing. Langkah sederhana mahasiswa ini diharapkan mampu menjadi pemantik semangat pengembangan ekonomi lokal di Kabupaten Tebo.***




