MERANGIN – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman barang haram, Polsek Tabir Ulu berkolaborasi dengan Pemerintah Kecamatan Tabir Ulu menggelar program edukasi anti narkoba di sejumlah sekolah. Program ini menyasar pelajar tingkat SMP hingga SMA di wilayah Tabir Ulu.
Kapolsek Tabir Ulu, IPTU Supranata, S.H., M.H., turun langsung sebagai narasumber utama dalam kegiatan tersebut. Di hadapan ratusan siswa, ia memaparkan secara gamblang mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba. “Narkoba itu bukan hanya merusak masa depan, tapi juga bisa menghancurkan kesehatan fisik dan mental,” tegasnya.
Menurut IPTU Supranata, dampak buruk narkoba tidak hanya dirasakan individu, melainkan juga merembet pada keluarga serta lingkungan sosial. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk menjauhi narkoba. “Jika generasi muda terjerumus, maka masa depan bangsa ikut terancam,” ujarnya.
Suasana menjadi semakin hidup saat sesi tanya jawab dibuka. Seorang siswa SMP dengan polos bertanya tentang hukuman bagi pemakai narkoba. IPTU Supranata menjelaskan secara detail bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pemakai bisa dijerat hukuman hingga 4 tahun penjara, bahkan lebih berat lagi jika berperan sebagai pengedar atau bandar.
Pertanyaan lain datang dari seorang siswi SMA yang menanyakan cara menolak ajakan teman untuk mencoba narkoba. Dengan bijak, IPTU Supranata menegaskan bahwa teman sejati tidak akan menjerumuskan pada hal negatif. “Katakan tidak dengan tegas. Jika perlu, jauhi pergaulan tersebut dan cari lingkungan positif. Jangan ragu melapor ke pihak sekolah atau kepolisian jika ada hal mencurigakan,” jelasnya.




