Lebih jauh, LBH-LPKNI kini membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik perbankan tidak adil. Posko ini diharapkan menjadi wadah aspirasi sekaligus tempat perlindungan hukum bagi para debitur yang sering kali berada di posisi lemah ketika berhadapan dengan pihak perbankan.
Dalam kesempatan yang sama, Andre Sirait mengajak masyarakat agar tidak takut melapor apabila merasa tertekan atau dirugikan. “Kami siap mendampingi debitur yang menjadi korban. Negara harus hadir untuk melindungi rakyatnya dari praktik keuangan yang merugikan,” ujarnya penuh penekanan.***




