Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Pengedar Ganja, Transaksi via COD

Avatar
Barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,65 gram bruto yang diamankan Satresnarkoba Polres Kerinci (atas kiri), tersangka berinisial A.P. saat diamankan (atas kanan), handphone milik tersangka yang digunakan untuk transaksi (bawah kiri), serta ganja kering yang dibungkus kertas (bawah kanan).

Kerinci – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Sungai Ning, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, Jumat (1/8/2025) malam.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar kawasan timbangan Sungai Ning. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan patroli dan penyelidikan di lokasi.

Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mencurigai dua pemuda yang tengah melintas menggunakan sepeda motor. Keduanya langsung dihentikan dan digeledah. Dari salah satu pelaku berinisial A.P. (20), ditemukan satu paket ganja seberat sekitar 1,65 gram bruto, disembunyikan di saku celananya.

Baca Juga :  Kemenkumham : 16 Warga Jambi Ditahan di Malaysia Terkait Judi Online

“Pelaku mengaku memperoleh ganja tersebut melalui sistem pembelian langsung (COD) setelah memesannya via aplikasi pesan singkat. Rencananya akan dipakai untuk konsumsi pribadi,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kerinci dalam keterangannya.

Petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut berdasarkan keterangan dari rekan pelaku berinisial I., yang mengaku menyimpan ganja tambahan di rumahnya. Aparat langsung bergerak untuk mengamankan lokasi dan mencari barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Pasang Dinding Kandang Kambing

Selain ganja, turut diamankan barang bukti lain seperti kotak rokok Gudang Garam, lima lembar kertas papir, satu unit ponsel Realme C53, serta celana pendek warna coklat.

Para tersangka kini ditahan di Polres Kerinci guna penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Polres Kerinci Bagikan 300 Bendera Merah Putih ke Pengendara, Dukung Gerakan Nasional Jelang HUT RI ke-80

Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba menyatakan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Partisipasi publik sangat penting dalam memerangi kejahatan narkotika,” tegasnya.***