TEBO – Koperasi Tujuan Murni (KTM) Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, pada hari ini secara resmi melayangkan surat permohonan kepada DPRD Kabupaten Tebo. Surat tersebut berisi permintaan agar dewan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Tebo Indah dan pihak-pihak terkait lainnya. Langkah ini menjadi tindak lanjut dari hasil musyawarah anggota koperasi yang sebelumnya menyuarakan kekecewaan terhadap pola kemitraan yang selama ini dijalankan.
Permohonan tersebut ditujukan langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Khalis Mustiko. Menurut keterangan pengurus koperasi, mayoritas anggota merasa bahwa kerja sama dengan PT Tebo Indah tidak memberikan keuntungan yang adil bagi petani. Mereka menilai perusahaan hanya berfokus pada panen, sementara aspek perawatan dan produktivitas kebun sering diabaikan, sehingga berdampak pada kesejahteraan anggota.
Dalam surat itu, pengurus koperasi merinci beberapa poin keberatan. Di antaranya banyaknya lahan masyarakat dalam area HGU PT Tebo Indah yang tidak digarap atau dibiarkan terbengkalai. Selain itu, koperasi menyoroti adendum perjanjian yang dibuat perusahaan namun tidak pernah disosialisasikan kepada anggota. Hal ini dianggap merugikan petani yang seharusnya mendapat kepastian hukum dan keadilan dalam perjanjian.
Ketua Koperasi Tujuan Murni, Sulaiman, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi perusahaan. Namun, ia menuntut agar hak-hak petani lebih diperhatikan. “Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai petani terus-menerus menjadi pihak yang dirugikan dalam kemitraan. RDP dengan DPRD menjadi jalan untuk memperjuangkan suara kami secara resmi,” ujarnya.