Sidang Gugatan Demokrat Digelar, Cik Bur dan Lima Tergugat Tak Hadir

Avatar
Burhanuddin Mahir alias Cik Bur. (INJ/Ist)

“Sidang pertama sudah berlangsung, Cik Bur tidak hadir. Yang hadir hanya kuasa hukum dari tergugat Ritas Mairiyanto,” kata Endang kepada wartawan.

JAMBI – Sidang perdana perkara gugatan perdata antara DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi melawan Burhanuddin Mahir alias Cik Bur dan lima pihak lainnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (9/7/2025). Namun, keenam tergugat tak hadir dalam persidangan tersebut.

Kuasa hukum DPD Partai Demokrat Jambi, Endang, menyampaikan bahwa hanya satu dari enam tergugat yang hadir melalui kuasa hukumnya, yaitu Ritas Mairiyanto. Sedangkan Cik Bur dan empat tergugat lainnya absen tanpa keterangan.

Baca Juga :  Rektor IAI Tebo: Tabligh Akbar UAS Mengguncang Kabupaten Tebo

“Sidang pertama sudah berlangsung, Cik Bur tidak hadir. Yang hadir hanya kuasa hukum dari tergugat Ritas Mairiyanto,” kata Endang kepada wartawan.

Endang menjelaskan bahwa sidang perdana ini belum memasuki pokok perkara, masih tahap pemeriksaan berkas para pihak. Padahal, kata dia, para tergugat sudah dipanggil secara patut sesuai prosedur hukum.

Baca Juga :  DPD PDI-P Jambi Akan Segera Bertemu Dengan DPW PPP, Usai PPP Usung Ganjar Pranowo Jadi Calon Presiden

“Majelis hakim memutuskan akan memanggil kembali para tergugat. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 30 Juli 2025,” tambahnya.

Perkara ini terdaftar di PN Jambi dengan nomor 117/Pdt.G/2025/PN Jmb. DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi sebagai pihak penggugat, sedangkan para tergugat antara lain Burhanuddin Mahir, Ritas Mairiyanto, PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, Hermawan Budisusilo, dan Roy Hamonangan Aritonang R.

Baca Juga :  Kapolda Jambi, Didampingi Wakapolda Jambi dan Dirlantas Resmikan Gedung Pelayanan BPKB

Gugatan ini dilayangkan buntut dari perpanjangan kontrak kerja sama antara Partai Demokrat Jambi dengan PT Tower Bersama yang diduga dilakukan oleh Cik Bur tanpa persetujuan DPD, bahkan saat dirinya sudah tidak menjabat lagi sebagai Ketua DPD Demokrat. Nilai kontrak yang dipersoalkan mencapai Rp 330 juta untuk masa 2024 hingga 2039. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Cik Bur maupun kuasa hukumnya.***