Ormas  

LSM Mappan Desak Kejari Jambi Periksa Mantan Wali Kota Terkait Dugaan Korupsi Proyek JCC

Avatar
DPP LSM Mappan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Jambi.(Ist)

JAMBI – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Jambi City Center (JCC) terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi. Meski sejumlah pejabat telah dimintai keterangan dalam beberapa bulan terakhir, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang disebut-sebut merugikan keuangan daerah hingga Rp247 miliar.

 

Pada Kamis, 5 Juni 2025, massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat LSM Masyarakat Peduli Pembangunan dan Anti Korupsi Nasional (DPP LSM Mappan) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Jambi. Mereka mengapresiasi keberanian penyidik Pidsus Kejari Jambi dalam mengungkap kasus korupsi besar tersebut, namun juga mendesak agar pengusutan perkara ini tidak tebang pilih.

Baca Juga :  Pjs Gubernur Sudirman Pantau Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Muaro Jambi

 

Sekjen DPP LSM Mappan, Hadi Prabowo, dalam orasinya meminta Kejari Jambi segera memanggil dan memeriksa aktor utama yang diduga terlibat dalam proyek BoT JCC. Ia menyinggung bahwa akibat pengelolaan yang bermasalah, aset milik Pemkot Jambi justru tergadai ke Bank Sinarmas oleh pihak pengembang, PT Blis Property Indonesia.

 

“PT Blis Property Indonesia mengagunkan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas proyek JCC ke PT Bank Sinarmas senilai Rp247 miliar, dengan persetujuan mantan Wali Kota Jambi yang kini duduk sebagai anggota DPR RI, Syarif Fasha,” kata Hadi Prabowo di hadapan awak media.

Baca Juga :  Polres Merangin Periksa Waka DPRD Merangin, Ada Apa..???

 

Menurut Hadi, proyek kerja sama Bangun Guna Serah (BoT) tersebut telah macet kontribusinya ke Pemkot Jambi. PT Blis Property Indonesia belum menyelesaikan kewajiban pembayaran yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara sertifikat HGB atas lahan JCC justru sudah diagunkan ke bank.

 

Ia menilai hal ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan aset milik daerah. “Ini bukan sekadar masalah administrasi atau kerugian kecil. Ini persoalan serius. Nilainya bukan main-main, Rp247 miliar. Kalau dibiarkan, aset Pemkot bisa habis digadaikan,” tegasnya.

Baca Juga :  Kapolres Tebo Hadiri Pembukaan Pameran Fotografi Jurnalistik Presisi Dalam Rangka Memeriahkan Hari Bhayangkara ke-78

 

Aksi massa LSM Mappan akhirnya diterima oleh Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Jambi. Dalam pertemuan itu, Hadi Prabowo kembali menekankan agar Kejari Jambi menuntaskan kasus ini secara terbuka dan menyeluruh. Ia juga berharap Kejari Jambi dapat mencontoh keberhasilan Kejati NTB dan Kejari Palembang dalam mengusut kasus serupa yang melibatkan skema BoT oleh pihak swasta.***

You cannot copy content of this page