Bupati Tebo Agus Rubiyanto Terima Sertifikat Hak Pakai Instansi Dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tebo

Avatar

TEBO – Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, SE.MM, bersama Wakil Bupati Tebo, Nazar Efendi, SE.M.Si, menerima secara resmi penyerahan sertifikat Hak Pakai dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tebo. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang kerja Bupati Tebo, Kamis, 10 April 2025.

 

Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya penataan aset dan penguatan legalitas kepemilikan tanah milik Pemerintah Kabupaten Tebo. Sertifikat tersebut diberikan langsung oleh perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tebo kepada Bupati dan Wakil Bupati.

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Tebo Tinjau Posko Pengamanan dan Pelayanan Mudik Lebaran 1446 H

 

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tebo menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan atas sinergi yang telah terjalin dalam mendukung program penertiban aset daerah. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum atas aset pemerintah sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

 

“Kepemilikan yang sah atas aset pemerintah menjadi dasar penting dalam perencanaan pembangunan. Dengan adanya sertifikat ini, aset kita memiliki kekuatan hukum yang jelas,” ujar Bupati Agus Rubiyanto.

Baca Juga :  Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK Kabupaten Tebo Meriah dan Penuh Makna

 

Wakil Bupati Nazar Efendi juga menyampaikan bahwa sertifikat Hak Pakai ini merupakan bentuk nyata keseriusan Pemkab Tebo dalam mengelola aset secara profesional. Ia berharap program sertifikasi dapat terus dilanjutkan agar seluruh aset milik daerah memiliki legalitas yang kuat.

 

Baca Juga :  Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Genjot Pembangunan Jalan Usaha Tani

Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Tebo menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen mendukung proses sertifikasi aset daerah. Mereka juga mengajak pemerintah daerah untuk terus aktif dalam proses pengumpulan data dan verifikasi lahan.

 

Dengan diterimanya sertifikat Hak Pakai ini, Pemerintah Kabupaten Tebo menunjukkan komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan bertanggung jawab, khususnya dalam bidang pengelolaan aset daerah.***