Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Payo Lebar Lengkap dengan 21 Paket Sabu

Avatar
Tim Satresnarkoba Polresta Jambi. (ist)

JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

 

Pelaku berinisial YK (30) ditangkap di kediamannya di Jalan S Brojonegoro, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi pada Minggu malam 2 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

 

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Simsal Siahaan melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkotika di Kelurahan Payo Lebar.

Baca Juga :  Anggota komisi III, Minta DLH Ambil Ulang Sampel Air Sumur Dan Parit Warga

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan YK (30) di rumahnya.

 

Baca Juga :  6 Hari Operasi Zebra 2023 di Tebo, Satlantas Polres Tebo Tindak 315 Pelanggaran

“Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 21 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital, 2 buah plastik klip bening ukuran sedang, 1 dompet kecil, dan 1 unit ponsel android merek Samsung berwarna hitam,” kata Ipda Deddy, Kamis 6 Maret 2025.

 

Saat diinterogasi polisi, pelaku YK mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang ia peroleh dari seseorang berinisial A.

Baca Juga :  Polres Kerinci Bagikan 300 Bendera Merah Putih ke Pengendara, Dukung Gerakan Nasional Jelang HUT RI ke-80

 

“YK mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, yang diperolehnya dari seseorang berinisial A, yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian,” katanya.

 

Saat ini pelaku YK telah ditahan di Rutan Polresta Jambi dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***