Penyaluran Dana BKBK 2024 Di Tunda, Gubernur Jambi Al Haris Minta Maaf

Avatar

TEBO – Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) dari Pemerintah Provinsi Jambi untuk seluruh desa di 11 kabupaten/kota resmi ditunda untuk tahun 2024. Penundaan ini diumumkan melalui Surat Gubernur Jambi Nomor S-347/BPKPD-2.1/XII/2024 yang diterbitkan pada 18 Desember 2024.

 

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa penyaluran BKBK Tahap II sebesar 70% untuk seluruh desa dan kelurahan di Jambi ditunda. Surat ini ditujukan kepada Bupati dan Walikota se-Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Operasi Pasar di Kabupaten Tebo untuk Menstabilkan Harga Bahan Pangan Menjelang Ramadhan

 

Penundaan ini terkait dengan rincian alokasi transfer daerah, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH), yang tidak mencantumkan alokasi Kurang Bayar DBH dalam APBN Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam UU No. 19 Tahun 2023 dan Perpres No. 76 Tahun 2023.

Baca Juga :  Oknum Catut Nama Tim ARB-Nazar, Mantan Wakil Ketua Tim Pemenangan Slamet Irianto: Itu Murni Ulah Pribadi

 

Karena Kurang Bayar DBH tidak dianggarkan dalam APBN 2024, ada potensi dana ini hanya dapat disalurkan melalui Treasury Deposit Facility (TDF) secara non-tunai, bukan langsung ke RKUD Provinsi Jambi, yang berdampak pada pengurangan anggaran untuk BKBK.

 

Dengan berkurangnya anggaran, penyaluran BKBK Tahap II ditunda hingga tahun 2025. Gubernur berkomitmen menyalurkan dana tersebut setelah Kurang Bayar DBH ditransfer ke Kas Daerah Provinsi Jambi dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur.

Baca Juga :  Wisata Jambi Yang Wajib Masyarakat Jambi Ketahui

 

Gubernur Jambi, Al Haris, menyampaikan permintaan maaf atas penundaan ini. Ia memastikan dana akan disalurkan setelah mekanisme pengalihan Kurang Bayar DBH selesai dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Suryono