Kampanye Saat Reses, Ketua Bawaslu Merangin Sebut YZ Tak Mengantongi STTP

Avatar

BERITA MERANGIN – Kampanye saat reses, salah satu anggota DPRD Merangin tengah jadi sorotan. Ketua Bawaslu Merangin Sebut Yz tak kantongi STTP.

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin Jambi, Himun Zuhri angkat bicara terkait dugaan kampanye salah satu Oknum anggota DPRD Kabupaten Merangin M YZ di acara Reses pada Jum’at (8/11/2024).

Baca Juga :  Bacabup Afriansyah dorong legalisasi Dompeng dalam acara sosialisasi pencegahan PETI

 

Menurut Himun Zuhri tidak ada STTP ( surat tanda terima pemberitahuan) dari YZ ke Bawaslu untuk melakukan kampanye Suka di Kecamatan Renah Pembarap pada hari Jum’at (8/11/) jika itu adalah kegiatan kampanye.

Baca Juga :  Bunda Paud Desa se-Kabupaten Merangin Dikukuhkan, Pj Bupati : Semoga Dapat Bersinergi dan Berkolaborasi Dengan Pemdes

 

 

“Tidak ada masuk surat pemberitahuan Kampanye dari YZ ke Bawaslu, kalau Reses tidak ada wewenang kami dari Bawaslu untuk mengawasinya,” ujar Ketua Bawaslu Merangin Himun Zuhri.

Baca Juga :  Kesekian kalinya Adi SK dan Tim Blusukan

 

Diketahui YZ Anggota DPRD Kabupaten Merangin dari Fraksi partai Hanura diduga melakukan kampanye saat melaksanakan kegiatan Reses, yang seharusnya Reses merupakan penyerapan Aspirasi Masyarakat terutama pada Dapil pemilihan yang bersangkutan.***

 

You cannot copy content of this page