Satlantas Polres Tebo Tindak Kendaraan yang Parkir Sembarangan di Badan Jalan Lintas Tebo Bungo

Avatar
KBO Lantas Polres Tebo, IPDA Ade Sutan Donni Tanjung

INFONEGERIJAMBI.com, Tebo – Seringnya kendaraan roda empat hingga roda sepuluh yang parkir sembarangan di badan Jalan Lintas Tebo-Bungo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, sudah sangat meresahkan pengendara dan masyarakat setempat.

 

Menanggapi keluhan tersebut, Satlantas Polres Tebo pun langsung melakukan eksen dengan melakukan penindakan terhadap mobil yang parkir liar di badan jalan tersebut.

 

Saat eksen, Satlantas Polres Tebo menemukan sejumlah kendaraan yang tengah parkir di badan jalan, dan langsung dilakukan penindakan.

Baca Juga :  Polda Jambi Berduka… Mantan Kapolda Jambi Irjen Pol (Purn) Muchlis AS Meninggal Dunia

 

Kepala Urusan Pembinaan Operasi Lalu Lintas (KBO Lantas) Polres Tebo, IPDA Ade Sutan Donni Tanjung mengungkapkan, penindakan terhadap mobil yang parkir di badan jalan tersebut merupakan kegiatan rutin Satlantas Polres Tebo.

 

Selain itu, kata dia, penindakan ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi Patuh 2024.

Hasil operasi kata dia, ada satu unit kendaraan roda empat, dua unit kendaraan roda enam dan dua unit kendaraan roda sepuluh yang ditindak karena sengaja parkir di badan jalan.

Baca Juga :  Skandal Pendidikan di Tebo: Kepsek SMPN 13 Diduga Pungli dan Suap Awak Media

 

“Kita tindak karena parkir di badan jalan,” kata IPDA Ade, dikonfirmasi usai menindak kendaraan tersebut, Kamis, 18 Juli 2024.

 

Pada kesempatan ini, dia menghimbau kepada pengendara agar tidak parkir kendaraannya di badan jalan. Pasalnya, menurut dia, hal itu dapat mengancam keselamatan pengendara lain.

Baca Juga :  Jelang Pencoblosan Pilgub Jambi,Tidak Terbantahkan Paslon Romi - Sudirman, Semakin Menggema Luncurkan Program Strategis Jambi Sehati

 

“Kita menghimbau kepada masyarakat maupun pengendara agar tidak memarkirkan kendaraan di badan jalan, karena dapat menganggu lalulintas,” pungkasnya.

 

Diketahui, Operasi Patuh 2024 digelar secara serentak digelar mulai tanggal 15 Juli hingga 28 Juli 2024. Hal ini lakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.***

You cannot copy content of this page