Pemkab Tebo tetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 mulai dari Rp35.000,-

Avatar
Ilustrasi Zakat Fitrah

Infonegerijambi.com, TEBO – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tebo beberapa hari yang lalu memfasilitasi pertemuan dengan perwakilan Pemkab Tebo yang diwakili Dinas Perindakkop dan Bagian Kesramas, Unsur MUI dan Perwakilan Kemenag Tebo untuk membahas tentang penetapan besaran Zakat Fitrah, dimana penetapan zakat dilihat dari besaran harga beras pada saat ini.

 

 

 

Setelah melalui survei ke Toko-toko beras dipasar Muara Tebo, didapatlah besaran harga beras tertinggi, menengah dan yang paling rendah untuk dibayar oleh Masyarakat terhadap zakat fitrahnya.

Baca Juga :  Babak Baru Korupsi Dana PKK, Polres Nunggu Hasil Hudit Investigasi Inspektorat Provinsi Jambi

 

 

 

Menurut Kakan Kemenag Kab. Tebo melalui kasi kepala penyelenggara zakat dan wakaf Taufik Hidayah mengatakan, sudah menjadi kebiasaan Pemda dan Kemenag menetapkan besaran zakat fitrah setiap tahunnya, “untuk tahun ini, kita telah mengutus tim untuk melakukan survei langsung kelapangan yaitu ke toko-toko di pasar yang menjual beras,” sebutnya.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono pimpin acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakapolda Jambi

 

Dirinya mengungkapkan, berdasarkan pertimbangan harga rata-rata beras tersebut maka dapat di uangkan pembayaran zakat fitrahnya berdasarkan tingkatan, tertinggi,menengah dan terendah. Kisaran ini diharapkan kepada masyarakat untuk membayarnya sesuai dengan kondisi yang keadaan atau kemampuan bagi wajib zakat fitrah.

Baca Juga :  Kodim 0416/Bute dan BULOG Gelar Gerakan Pangan Murah di Rantau Pandan

 

 

 

Dalam pertemuan penetapan zakat fitrah tersebut, diputuskan besaranya yaitu : untuk yang tertinggi sebesar Rp. 50.000,- menengah Rp. 40.000 dan yang terendah Rp.35.000, sedangkan untuk melaksanakan kewajiban zakat tersebut pada umumnya masyarakat membayar pada saat Minggu terakhir Ramadhan sampai Malam Takbiran Idul Fitri 1445 H/2024 M.***

You cannot copy content of this page