Oknum Aparat Dan Kades Disinyalir Jadi Beking Tambang Minyak Ilegal ( ILEGAL DRILLING )

Avatar

Infonegerijambi.com, BATANGHARI – Masih adanya oknum aparat dan kades yang disinyalir membekingi aktivitas tambang minyak ilegal di Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifudin di Desa Jebak Kabupaten Batanghari.

 

menjadi salah satu pemicu masih maraknya aktivitas itu,Kondisi ini diperparah dengan terbukanya peluang pasar.

 

Padahal sering kali terjadi kecelakaan kebakaran yg telah memakan korban jiwa puluhan hingga ratusan korban yang meninggal.jelas-jelas telah diatur dalam Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  8 Minuman Berbahan Alami Penurun Kolesterol yang Mudah Dibuat di Rumah

 

Bisa dikatakan para oknum aparat dan kades telah melanggar Pasal 108 ayat (1) KUHAP mengatur tentang setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau menjadi korban tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

 

Sehingga dari kasus ini diharapkan kepada pihak yang berwenang untuk segera menindaklanjutinya dan memberikan pembenahan secara komprehensif,karena sangat diperlukan untuk menghentikan aktivitas yang terbukti telah merugikan negara dan masyarakat itu.

 

Awak Media telah mewawancarai seorang saksi dan juga sebagai warga setempat ” Bagaimana bisa ditutup mas pengeboran minyak ilegal ini,sedangkan dari oknum aparat sendiri yang membekinginya ” Ungkapnya.

Baca Juga :  Wakil Gubernur Drs. Abdullah Sani M. Pd. I. Membuka Secara Resmi MTQ XIX Tingkat Kabupaten Tebo

 

”Jangan sampai ada grey area (area abu-abu) yang menjadi ruang bagi oknum aparat atau pihak tertentu untuk mengambil keuntungan dari aktivitas yang merugikan masyarakat dan negara,”

 

Pembenahan yang dimaksud tidak hanya dilakukan dalam konteks penegakan hukum semata, tetapi perlu dijalankan melalui pendekatan yang lain. Misalnya, membuat regulasi/kebijakan yang tepat. Hal ini karena aktivitas tambang minyak ilegal ini juga memunculkan dampak sosial, kemanusiaan, dan lingkungan.

 

Perlu ada regulasi yang mengatur sumur yang dibuat oleh warga,buat meminimalisir resiko kebakaran yang telah memakan puluhan hingga ratusan korban jiwa.Dengan begitu, aktivitas ini bisa diawasi dan dapat memberikan manfaat ekonomi ekonomi bagi warga sekitar ataupun pemerintah daerah.

Baca Juga :  Polres Tebo Peduli : Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Tebo Salurkan Bantuan Sosial Untuk Korban Terdampak Banjir

 

”Minimal aturan itu dapat mencegah aktivitas tambang minyak ilegal tidak lagi bertambah,” ungkapnya.

 

”Kalaupun ada penindakan, semua pemangku kepentingan masih bekerja secara sporadis. Inilah yang perlu dibenahi. Semua pihak harus bekerja bersama dalam satu frekuensi,”

 

Segala aktivitas yang bersifat ilegal tentu memiliki peluang besar terjadinya penyimpangan termasuk korupsi. Bu Oleh karena itu, kolaborasi antarpemangku kepentingan sangat dibutuhkan.***

You cannot copy content of this page