Satlantas Polres Tebo Tilang 3 Truk Tronton bermuatan 60 Ton di Jalan Lintas Bungo Tebo

Avatar
Satlantas Polres Tebo Menindak tegas truk tronton bermuatan 60 Ton

TEBO – Satlantas Polres Tebo melakukan tilang terhadap 3 pengemudi truk tronton yang melintas di jln Bungo Tebo tepatnya di KM 12 arah Bungo.

Kasatlantas Polres Tebo AKP M Tohir S.pdi Melalui KBO Satlantas Polres Tebo Ipda Zahari mengatakan, total ada 3 pengemudi truk yang ditilang dalam patroli yang digelar Senin (7/8/2023).

Baca Juga :  Warga Pulau Temiang Tebo Ulu Ini Dikabarkan Hilang, Pihak Keluarga Khawatir

Ipda Zahari melanjutkan, truk bertonase besar memang tidak diperbolehkan melintas di jalan lintas Bungo Tebo. Selain menimbulkan kemacetan, truk bertonase besar juga membahayakan pengendara lain karena kondisi lalu lintas yang cukup padat.

Baca Juga :  Rustam Pastikan Kembalikan Berkas ke TPP Hari Terakhir

“Truk bertonase memang dilarang melintas di sana. Selain penindakan tilang, kita juga memberikan edukasi. Sehingga para sopir juga tahu rute yang harus dilewati,” ujarnya.

Dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud dengan Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan.

Baca Juga :  Skandal Pendidikan di Tebo: Kepsek SMPN 13 Diduga Pungli dan Suap Awak Media

Di tambahkan oleh Ipda Zahari,” Untuk Pasal yang di langgar 307 jo 169 Ayat 1 tentang tata cara pemuatan barang, Tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan,daya angkut,dimensi kendaraan.

Salpandri Andrey