Kemenkumham : 16 Warga Jambi Ditahan di Malaysia Terkait Judi Online

Avatar
Kakanwil Kemenkumham Jambi

JAMBI – Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jambi memastikan bahwa warga Jambi yang ditahan di Malaysia berjumlah 16 orang. Data tersebut berbeda dari informasi yang diterima Pemprov Jambi, yakni 20 orang.

“Kalau dari data yang kita terima setelah kita berkoordinasi dengan pihak atase Imigrasi di KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang, terdapat 16 orang warga asal Jambi yang diamankan di Malaysia terkait kasus judi online itu, di mana 16 (orang) asal Jambi dan 14 lainnya warga luar Jambi,” kata Humas Kemenkumham Jambi, Karimullah, dilansir detikSumbagsel, Rabu (24/5/2023).

Baca Juga :  HUT Bhayangkara Ke -78,Polda Jambi Adakan Even Balap Sepeda Kapolda Cup

Karimullah menuturkan, pihak Kemenkumham Jambi juga telah menghubungi langsung pihak di Malaysia. Tidak hanya itu, Kemenkumham Jambi juga memastikan bahwa warga Jambi yang ditahan di Malaysia itu semua adalah laki-laki berusia sekitar 20 tahun ke atas.

Baca Juga :  Silaturahmi Hukum: Kakanwil Kemenhum Jambi Gandeng Pemkab Tebo Tingkatkan Layanan Publik

“Kalau untuk usianya masih 20 tahunan ke atas semua ya, pemuda semua dan laki-laki. Tidak ada wanita,” ujar Karimullah.

Selain itu, dari data yang didapatkan oleh pihak Kemenkumham Jambi, warga yang ditahan di Malaysia itu dipastikan pergi melancong dan bukan untuk mencari kerja. Karimullah juga mengungkapkan bahwa visa mereka dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Timur.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Tebo Kembali Tangkap Pengedar Sabu

“Kalau visa yang dikeluarkan bukan dari Imigrasi Jambi ya, melainkan kantor Imigrasi Jakarta Timur. Mereka itu juga ke Malaysia bukan untuk bekerja, melainkan melancong ke sana karena visa diterbitkan visa pelancong,” sebut Karimullah.

 

 

Sumber detikNews