Akhirnya Proses Lidik Dugaan Penyelewengan Dana Desa Oleh Kades Pagar Puding Lama Tebo Naik Ke Tahap Sidik

Avatar

INFONEGERIJAMBI.COM, TEBO – Kasus dugaan penyelewengan dana desa Pagar Puding Lama Kec. Serai Serumpun kab. Tebo Jambi, dari hasil audit inspektorat kabupaten Tebo di taksir kerugian negara sebesar 300.049.000.- yang Kini tengah ditangani unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tebo.

Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega M.P.Si, P.Si melalui Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tebo, IPDA KGS. M. ALI, S.H mengatakan kepada beberapa awak media di ruang kerjanya, “Kasus dugaan penyelewengan dana desa Pagar Puding Lama masih dalam proses Lidik, dan segera melakukan tahapan sidik.” Ungkapnya senin (13/3/2023).

Baca Juga :  Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute mengerahkan alat berat, Dalam upaya mempercepat peningkatan jalan

“Dari temuan audit dan Lidik Tim Tipikor Polres Tebo, yang baru di kembalikan hingga habis batas waktu 60 hari total Pengembalian sebesar 32.243.000, dan masih tersisa sebanyak 267.757.000.- lagi, sementara terlapor Kades Desa Pagar Puding Lama Sofwan tidak sanggup lagi untuk mengembalikan sisanya.” Ujar Ipda M Ali.

Baca Juga :  Cabup Dillah Hich Berbagi Dengan Wakil Dalam Menyapaikan Visi - Misi Berbeda Paslon 01 Didominasi oleh Cabup

Terkait lanjutan dari proses tahap lidik dugaan penyelewengan dana desa oleh terlapor kades desa pagar puding lama Sofwan yang masih ada sisa temuan sebesar 267.757.000.- lagi, Kanit Tipikor Ipda. M. Ali memberikan informasi kepada awak media infonegerijambi.com via chat whatsapp Kamis, (06/04/2023).

Baca Juga :  Penyerahan Sertifikat PTSL di Kecamatan Muara Tembesi, Bupati Mhd Fadhil Arief : Manfaatkan Untuk Hal Produktif

“Gelar perkara dugaan penyelewengan dana desa oleh kades desa pagar puding lama sudah dilakukan pada hari Rabu 30 Maret 2023 di Polda Jambi dan hasil gelar perkara tersebut proses pemeriksaan akan dilanjutkan naik ke tahap sidik.” tutup Ipda. M.Ali.

( Salpandri Andrey )