Langgar Aturan, Satlantas Polres Tebo Tindak 3 Truk Angkutan Batubara

Avatar

TEBO – Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tebo pada Jum’at (17/02/2023) Sore pada pukul 14.00 Wib menindak 3 truk angkutan batubara karena kedapatan melanggar aturan.

 

Baca Juga :  Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Kebut Pengerjaan Jalan Usaha Tani

Kasatlantas polres Tebo M Tohir,S.Pdi melalui KBO satlantas polres Tebo IPDA Zahari mengatakan, penindakan dilakukan di Depan Mako Polsek Tengah Ilir. Terhadap pelanggaran yang dilakukan truk batubara tersebut, pihaknya melakukan penilangan.

Baca Juga :  Sinergi Polisi dan Mahasiswa IAI TEBO: Tanam Jagung Serentak di Tebo

 

“Pelanggaran yang dilakukan diantaranya muatan yang melebihi ketentuan, sopir tidak memiliki SIM, serta tidak membawa surat-surat seperti STNK,” kata IPDA Zahari

Baca Juga :  Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H. Pimpin Langsung Upacara PTDH Personel

Lebih lanjut, IPDA Zahari mengimbau para sopir truk batubara agar mengikuti peraturan yang sudah ada. “Mulai dari batas muatan, hingga surat menyurat kendaraan dan sopir itu sendiri,” tandasnya.(Salpandri/Andrey)