Berita  

Kajari Tanjab Barat Blender Barang Bukti 400 Gram Sabu Tindak Pidana Inkrah.

Avatar

KUALA TUNGKAL – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah musnahkan Barang Bukti 37 tindak pidana umum,Dari 37 perkara berstatus Inkrah tersebut 16 diantaranya merupakan perkara tindak pidana Narkotika.

 

Oleh Kajari, Kapolres, Ketua PN dan Kadis Kesehatan Tanjung Jabung Barat, sebanyak 400 Gram barang bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu dimusnahkan dengan cara di Blender dan Barang Bukti lainnya dibakar di Halaman Kantor Kejari Tanjung Jabung Barat, Senin (13/2/23).

Baca Juga :  Wakapolda Jambi Pimpin Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Jambi Tahap I T.A 2023

 

Kajari Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah, SH, MH mengatakan, pemusnahan barang bukti hari ini adalah barang bukti periode 2022 yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Alumni Ponpes Darul Mu’arif Merangin Gelar Silaturahmi dan Peringatan Isra Mi’raj

 

“Yang kita musnahkan Hari ini adalah periode akhir 2022 hingga saat ini. Dan masih ada perkara hukum luar biasa jadi kita masih menunggu perkara turun baru kita bisa laksanakan putusan berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Baca Juga :  Patroli Dialogis Jelang Pemilu 2024, Polres Kerinci Sambangi Kantor KPU dan Bawaslu

 

Barang Bukti ini jelas Kajari merupakan hasil dari penyelesaian proses perkara tindak pidana. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga Inkrah.

 

“Untuk Inkrah dieksekusi Pidana Badan. Dan barang bukti ada yang kita kembalikan, dirampas untuk negara dan dimusnahkan,” jelasnya.. (Tim)